22. Penebangan Liar Penebangan hutan merupakan suatu usaha menebang pohon yang ada di dalam suatu kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan dapat dibenarkan selama tidak merusak ekosistem hutan dan juga mendapatkan izin dari pemerintah.
c melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; Pohontersebut. Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian singkat. Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan permohonan masyarakat. Pasal 23 Pelayanan izin penebangan Pohon dan persetujuan pemangkasan Pohon tidak dipungut biaya. (1) (2) Pasal 24 Dalam hal pada saat penebangan Pohon atau serangkaiankegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dan penanaman dilakukan pada jalur tebang. 16.

Ketoprak 4. Dan pertunjukan lain. PERSYARATAN : Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 - 500 orang ( Kecil ) a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat. b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar. c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

DasarHukumnya adalah Peraturan Daerah No.7 Tahun 2006 tentang Izin Penebangan Pohon. SK Walikota No.8 tahun 2006 tentang tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon. 24 23 perizinan, www.perizinaniz , diakses tanggal 28 Maret 2013 Universitas Sumatera Utara 2. Instansi yang Memberi Izin Penebangan Pohon
B Penebangan pohon itu kami dibantu oleh semua warga desa. C. Saya hanya memiliki satu tanaman peliharaan saja. D. Siswa kelas IV senang memelihara hewan dan tumbuhan. Jawaban: D. 14. Ibu membuat kue cucur sangat terlalu manis, sehingga tak enak dimakan. Kalimat tersebut akan menjadi efektif dihilangkan kata A. Dihilangkan kata "Ibu"
Besarnyavolume kayu yang dimanfaatkan rata-rata 4,578 m3/pohon dari potensi batang bebas cabang sebesar 5,293 m3/pohon. izin yang sah pada kegiatan penebangan yang berasal dari pohon yang boleh ditebang. Tidak A rata-rata diameter pohon contoh 61,04 cm dan volume kayu yang dimanfaatkan 4,029 m3/pohon, relatif sama dengan PT. B yaitu
6oJ1d.
  • 2itxthm2gc.pages.dev/340
  • 2itxthm2gc.pages.dev/226
  • 2itxthm2gc.pages.dev/123
  • 2itxthm2gc.pages.dev/32
  • 2itxthm2gc.pages.dev/455
  • 2itxthm2gc.pages.dev/469
  • 2itxthm2gc.pages.dev/457
  • 2itxthm2gc.pages.dev/439
  • contoh surat izin penebangan pohon dari desa