Pelayaranmemiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Tidak untuk membatasi kenyamanan, tetapi agar keselamatan penumpang lebih terjaga Sumber Mimpi buruk pelayaran Indonesia seolah tak kunjung usai. Pada tahun 2018 silam, terjadi kecelakaan kapal seperti kandasnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara 18 Juni 2018 dan KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan 3 Juli 2018. Penyebab kecelakaan tersebut diakibatkan kelebihan muatan penumpang, cuaca buruk, dan kerusakan permesinan kapal. Data Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menunjukkan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan kapal sebanyak 33 kejadian, di antaranya kandas 9, tenggelam 11, terbakar 6, dan tubrukan 7. Faktor kelalaian manusia human error menjadi penyebab dominan kecelakaan kapal laut. Sisanya kombinasi antara faktor alam dan beberapa faktor lain. Dilansir laman Komite Nasional Keselamatan Transportasi KNKT merilis hasil investigasi dari beberapa kasus kecelakaan pelayaran yang terjadi di tahun tersebut. Setidaknya ada beberapa faktor yang berkontribusi sebagai penyebab kecelakaan, di antaranya Lemahnya aturan dan pengawasan kapal angkutan penumpang Lemahnya penerapan prosedur keselamatan, seperti ketersediaan alat keselamatan hingga batas maksimal muatan kapal angkutan penumpang Ketidakcocokan antara dokumen dan fakta di lapangan pada saat operasional mal administrasi. Setiap kecelakaan kapal terjadi tentu semua berharap itu yang terakhir. Kecelakaan kapal akan terus berulang, bila tanpa perbaikan serius terutama pada aspek keselamatan. Kejadian-kejadian sebelumnya seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap risiko ataupun potensi bahaya yang mungkin timbul sehingga tindakan preventif sangat diperlukan terkait dengan aspek keselamatan. Dalam hal ini penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan laut wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran dan standar pelayanan penumpang angkutan laut sesuai peraturan yang berlaku. Standar keselamatan pelayaran meliputi sumber daya manusia, sarana dan/atau prasarana, standar operasional prosedur, lingkungan, dan sanksi. Sementara standar pelayanan yang dimaksud meliputi pelayanan keselamatan dan kesehatan, keamanan dan ketertiban, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Baca juga artikel ini Ingin Selamat? Lakukan Prosedur K3 Di Galangan Kapal Dengan Benar! Kesalahan Pertolongan Pertama Ini Nyatanya Bisa Membahayakan Nyawa Tidak hanya pihak penyelenggara jasa operator pelayaran, pengguna jasa angkutan laut pun harus bekerja sama dengan operator pelayaran untuk bersama-sama mengutamakan keselamatan pelayaran. Hal ini dikarenakan keselamatan pelayaran dapat terwujud bila regulator pemerintah, operator pelayaran, dan user pengguna jasa saling bekerja sama satu sama lainnya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Ditjen Perhubungan Laut memberikan panduan keselamatan naik kapal laut agar perjalanan dapat dilakukan dengan aman, selamat, tertib, dan nyaman. Panduan Keselamatan Penumpang Kapal Laut Setiap moda transportasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga etika yang harus dijaga menyesuaikan dengan jenis angkutan umumnya. Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Hal ini tidak bermaksud membatasi kenyamanan, justru aturan diterapkan agar semua penumpang merasa nyaman dan yang terpenting, keselamatan mereka lebih terjaga. Sebab, risiko kecelakaan yang terjadi di tengah laut dampaknya dua kali lipat dibandingkan yang terjadi di darat. Saat kecelakaan kapal, meski penumpang bisa menyelamatkan diri keluar dari kapal, mereka belum tentu selamat di tengah laut. Berikut panduan keselamatan naik kapal laut yang harus diperhatikan penumpang Persiapan Sebelum Berangkat Cermat memilih jadwal keberangkatan dengan mempertimbangkan musim dan cuaca Ketahui kredibilitas perusahaan atau operator pelayaran yang akan Anda naiki dan pilihlah operator yang terpercaya Beli tiket resmi dan hindari praktik percaloan. Anda bisa membeli langsung di lokasi atau loket yang telah terdaftar resmi. Siapkan diri dan barang bawaan Anda Pastikan fisik tetap prima Bekal makanan dan obat-obatan pribadi Tidak membawa atau memakai barang berharga yang berlebihan. Saat Berada di Kapal Laut Tidak memaksakan diri naik ke atas kapal yang sudah melebihi kapasitas angkut. Tunda keberangkatan dan tunggu serta ikuti jadwal keberangkatan selanjutnya Cek kondisi kapal. Bila perlu tanyakan kepada kru tentang keselamatan kapal Patuhi peraturan, denah, dan petunjuk keselamatan yang ada di kapal Sesuai PM 119 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, setiap penyelenggara angkutan laut wajib menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau. A. Fasilitas Keselamatan Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan berupa peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya kebakaran, kecelakaan atau bencana alam, antara lain Alat pemadam kebakaran Petunjuk jalur evakuasi Jaket keselamatan life jacket sesuai dengan kapasitas penumpang Sekoci sesuai dengan kapasitas penumpang. B. Fasilitas Kesehatan Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas kesehatan untuk penanganan darurat berupa perlengkapan P3K Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Catatan Ketahui prosedur keselamatan yang biasanya terdapat pada papan informasi, denah kapal, dan petunjuk keselamatan di kapal. Ketahui informasi mengenai rute evakuasi, akses ke lokasi penyimpanan sekoci dan jaket pelampung, serta lokasi titik kumpul darurat RAMBU IMO ASSEMBLY STATION Hindari mencari lokasi duduk di tempat-tempat yang dilarang seperti bagian geladak atas kapal karena kita tidak pernah bisa memprediksi pergerakan kapal akibat hempasan ombak. Tetap tenang dan ikuti instruksi awak kapal bila terjadi kecelakaan kapal. Penting! Bagi Anda yang melakukan penyeberangan menggunakan mobil, pastikan untuk tidak menyalakan mesin mobil di dalam kapal. Sebab, asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida yang memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dapat berpotensi untuk meracuni semua penumpang dan awak kapal di dalam tanpa disadari. Disarankan untuk mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tujuan. Sebaiknya tunda perjalanan jika ramalan cuaca memprediksi hujan atau badai, jumlah penumpang terlalu ramai, petugas tak memberi baju pelampung, dan kondisi kapal tidak memadai untuk perjalanan jauh. Bila Kapal Tenggelam, Apa yang Harus Dilakukan? Peristiwa kecelakaan kapal memang tidak bisa diprediksi. Untuk itu, ada baiknya Anda memiliki pemahaman tentang cara menyelamatkan diri dari kapal yang tenggelam Persiapan Jangan panik! Ketahui lokasi jaket pelampung life jacket Pahami cara pakai alat keselamatan, seperti jaket pelampung Kenali denah kapal, letak pintu keluar, dan lokasi sekoci Kenali dan dengar semua jenis sinyal evakuasi internasional. Saat Kapal Mulai Tenggelam Ikuti instruksi awak kapal Cari rute tercepat menuju titik kumpul darurat Hindari lift/eskalator Pegang bagian kapal yang masih mengambang demi hemat energi selama di air Jauhi tumpahan bahan bakar. Saat Meninggalkan Kapal Pastikan baju pelampung terpakai sempurna Jika tidak mengenakan baju pelampung, cari benda yang bisa membantu mengambang di air, seperti busa bangku atau koper. Hati-hati menuju sekoci Jika harus melompat dari kapal, pastikan Anda tetap memakai sepatu dan pastikan juga tidak mendarat di atas orang atau benda lain. Perhatikan posisi melompat yang benar Letakkan salah satu lengan pada perut Anda, lalu genggam siku yang satunya. Gunakan tangan yang lain untuk menutupi hidung Lompatlah sejauh mungkin Saat jatuh, silangkan kaki dan masuk ke air dengan telapak kaki terlebih dahulu. Jika di sekoci Jangan boros air minum Gunakan flare untuk menandai lokasi kepada regu penyelamat. Jika tidak di sekoci Usahakan tetap terjaga Usahakan diri tetap mengapung fungsikan benda di sekitar Jangan berenang sambil menampar air karena menarik perhatian predator laut Lakukan gerakan renang sederhana untuk mengambang, pastikan kepala selalu berada di atas air Berenang rapat dengan korban lain untuk menjaga suhu badan selama berada di air Di perairan dingin biarkan tubuh mengambang daripada berusaha berenang demi menghindari hipotermia. Menjauh dari kapal jika ukurannya besar. Sebab, kapal besar cenderung menciptakan efek menyedot dan menghisap semua yang tenggelam. Mencegah Hipotermia Setelah Kapal Tenggelam Selain tenggelam, ancaman terbesar bagi Anda setelah kapal tenggelam adalah hipotermia. Lakukan beberapa hal ini untuk mencegah hipotermia Jika Anda berada di permukaan air dengan alat pelampung dan bukan di atas rakit, rapatkan lutut Anda ke dada untuk membantu menjaga panas tubuh. Jika Anda berada di permukaan air bersama orang lain atau di atas rakit, tetaplah bersama-sama dan saling berpelukan Tetaplah berpakaian, meski pakaian Anda basah untuk menjaga suhu tubuh Anda. Bila terjadi musibah pelayaran seperti kapal tenggelam, usahakan untuk tetap tenang, tidak panik dan ikuti instruksi dari awak kapal dalam prosedur keselamatan. Tinggalkan semua barang bawaan dan fokus pada keselamatan diri. Salam Safety!
Inilahmacam macam bahaya di kapal dan hal lain yang berhubungan erat dengan macam macam bahaya di kapal serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Beberapa Prinsip Ergonomi ukuran terbesara sebagi dasar, untuk selanjutnya dapat di atur, misalnya ukuran dapat di besarkan dan di kecilkan, atau dapat di naikan dan di turunkan, di stel mundur
ISYARAT BAHAYA DI KAPAL Kompetensi Prosedur Darurat dan Sar TPL - Prod/ BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKMENJUR DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Isyarat Bahaya di kapal KATA PENGANTAR Penggunaan tanda bahaya diatas kapal dapat memberikan peringatan secara dini tentang asal terjadinya bahaya, tindakan yang harus dilakukan bila telah terjadi bahaya dan tempat evakuasi atau tempat berkumpulnya awak kapal bilamana bahaya telah terjadi. Isyarat bahaya yang sering dilakukan diatas adalah isyarat berupa bunyi alarm dimana memerlukan tindakan penanggulangan secara tepat. Dalam modul Isyarat bahaya di kapal terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. 2 . Penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3 . Tindakan yang dilakukan bila mendengan isyarat bahaya di kapal. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diusahakan materi yang disajikan dalam buku ini mencakup tentang, Tanda bahaya di kapal sehingga diharapkan para siswa dapat memahami beberapa tanda bahaya yang terdapat diatas kapal , lebih lanjut diharapkan tindakan yang harus dilakukan bila mendengar tanda bahaya di atas kapal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ii Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ......................................................................... ii DAFTAR ISI......................................................................................... iii PETA KEDUDUKAN MODUL........................................................ vi GLOSARIUM ...................................................................................... ix I. PENDAHULUAN ........................................................................ I-1 A. Deskripsi ................................................................................ I-1 B. Prasarat .................................................................................. I-2 C. Petunjuk Penggunaan Modul ............................................ I-2 1. Penjelasan Bagi Siswa ................................................... I-2 2. Peran Guru dalam Proses Pembelajaran..................... I-4 D. Tujuan Akhir ......................................................................... I-5 E. Kompetensi ........................................................................... I-5 F. Cek Kemampuan .................................................................. I-8 II. PEMBELAJARAN ....................................................................... II - 1 A. Rencana Belajar Siswa ......................................................... II - 1 B. Kegiatan Belajar .................................................................... II - 2 1. Jenis – Jenis Isyarat Bahaya di Kapal .......................... II - 2 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 iii Isyarat Bahaya di kapal b. Uraian Materi ......................................................... II - 2 c. Rangkuman ............................................................. II - 4 d. Tugas ........................................................................ II - 5 e. Tes Formatif ............................................................ II - 5 f. Lembar Kerja .......................................................... II - 9 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal ......................... II - 10 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 10 b. Uraian Materi ......................................................... II - 10 c. Rangkuman ............................................................. II - 14 d. Tugas ........................................................................ II - 15 e. Tes Formatif ............................................................ II - 16 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 19 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat Bahaya di Kapal ............................................................. II - 21 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 21 b. Uraian Materi ......................................................... II - 21 c. Rangkuman ............................................................. II - 23 d. Tugas ........................................................................ II - 24 e. Tes Formatif ............................................................ II - 25 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 29 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR iv Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI ................................................................................... III - 1 IV. PENUTUP...................................................................................... IV - 1 DAFTAR PUSTAKA Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR v Isyarat Bahaya di kapal PETA KEDUDUKAN MODUL Program Diklat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap awak kapal bagian mesin yang akan beberja diatas kapal, baik pada kapal niga maupun pada kapal perikanan. Kedudukan program pembelajaran Teknika Perikanan Laut dalam keseluruhan program pembelajaran dapat dilihat pada gambar dibawah ini Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vi Isyarat Bahaya di kapal Lingkaran berikut huruf yang berada di dalam diagram di atas menunjukkan kompetensi yang harus dimiliki sesuai Program Diklat yang bersangkutan, yaitu A = Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran B = Teknik Penyelamatan Diri C = Prosedur Darurat dan Sar D = Pelayanan Medis E = Pencegahan Polusi Lingkungan Laut F = Keselamatan dan Kesehatan Kerja G = Hukum Laut dan Peraturan Perikanan H = Teknologi Bahan dan Teknik Pengukuran I = Menggambar Mesin J = Bangunan dan Stabilitas Kapal Perikanan K = Peralatan Kerja Mesin L = Instalansi dan Peralatan Listrik M = Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab N = Kerja Bengkel O = Otomatisasi dan Sistem Kontrol P = Perawatan Alat Penangkap Ikan Q = Mesin Penggeraka Utama dan Bantu R = Pompa dan Sistem Perpipaan S = Peralatan Pengolahan dan Sistem Pendingin Ikan T = Dinas Jaga U = Penanganan dan Penyimpanan Hasil Tangkap Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vii Isyarat Bahaya di kapal Diagram profil kompetensi dan diskripsi pembelajaran dari modul isyarat bahaya di kapal ini dalam keseluruhan program pembelajaran pada Bidang Keahlian Pelayaran dapat dilihat pada Gambar di bawah ini. Keterangan PA = Program adatif C01 = Isyarat Bahaya di Kapal Prola = Praktek Laut Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR viii Isyarat Bahaya di kapal GLOSARIUM Smoke Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya asap, yang kemudian memberikan sinyal ke alarm sehingga membunyikan alarm pada nyala api yang tidak terkendali. Heat Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya panas. Prinsip kerjanya adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal yang secara tiba-tiba temperature tersebut naik karena adanya panas yang menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif yang kemudian menyebabkan alarm berbunyi. Flame Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya nyala api yang besar yang dapat menimbulkan resiko bahaya kebakaran yang besar. Smoke Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan asap berwarna jingga pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. Light Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan cahaya pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. “Kata Mede” Adalah pengirima isyarat dengan menggunakan “Kata Mede” yang berarti kapal berada dalam kondisi darurat. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ix Isyarat Bahaya di kapal I. PENDAHULUAN A. Deskripsi Singkat Kondisi dalam kedaan bahaya diatas kapal, biasanya disampaikan melalui peringatan tertentu yang lebih dikenal dengan isyarat bahaya. Isyarat bahaya diatas kapal dapat berupa isyarat bunyi atau cahaya yang menyatakan kondisi berada dalam keadaan darurat. Isyarat bahaya ini sangat diperlukan bagi seluruh awak kapal, karena dengan adanya tanda bahaya maka setiap ABK dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap terjadinya bahaya diatas kapal. Pencegahan terhadap terjadinya bahaya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara dini tentang tempat berkumpulnya seluruh ABK, tindakan yang harus dilaksanakan dan langka akhir berupa langka evakuasi terhadap seluruh awak kapal. Modul kompetensi Isyarat bahaya di kapal pada dasarnya merupakan materi kurikulum yang berfungsi mengembangkan kemampuan, kebiasaan dan kesenangan siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran untuk mengetahui Tanda bahaya di kapal, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik ketika melakukan pekerjaan diatas kapal. Materi yang disajikan dalam modul ini terdiri tiga kegiatan belajar sebagai berikut Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 2. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-1 Isyarat Bahaya di kapal B. Prasyarat Untuk mempelajari program diklat ini siswa dipersyaratkan untuk memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus diantaranya adalah Matematika, Fisika, Kerja Bengkel, Kelistrikan dan Menggambar Tehnik. Hal ini disebabkan materi program diklat ini dirancang sebagai suatu paket kompetensi utuh, supaya siswa dapat dengan mudah memahami dan mengerti beberapa tanda isyarat bahaya yang ada diatas kapal. C. Petunjuk Penggunaan Modul 1. Penjelasan Bagi Siswa Modul ini membahas tentang Isyarat Bahaya di Kapal, yang merupakan materi ketrampilan dasar sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh awak kapal/calon awak kapal yang akan bekerja di atas kapal. Diharapkan setelah mempelajari modul ini, Anda sebagai siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran dapat mengetahui Tanda Bahaya di Kapal, yang secara khusus dapat dirinci dalam bentuk tahapan kegiatan belajaran sebagai berikut a. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. b. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. c. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal a. Langkah-langkah yang harus ditempuh Untuk memberikan kemudahan pada Anda dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, pada masing-masing butir bagian, Anda akan selalu menjumpai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-2 Isyarat Bahaya di kapal uraian materi, bahan latihan, rangkuman dan test formatif sebagai suatu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu sebaiknya Anda mengetahui seluruh pembahasan itu. Sedangkan untuk memperkaya pemahaman dan perluasan wawasan Anda mengenai materi, disarankan untuk membaca buku rujukan yang sesuai dan dicantumkan pada bagian akhir dari Buku Materi Pokok ini. b. Perlengkapan yang harus dipersiapkan Untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik pada modul ini, maka perlengkapan kelas dan work shop harus disediakan sebaik mungkin, antara lain tergambar pada matrik berikut Perlengkapan Work Perlengkapan Ruang Shop/Kapal Kelas Bahan ? light Signal ? OHP ? Lap majun ? Bel atau alarm ? LCD ? Sarung tangan ? Seruling ? Film ? Smoke Signal jenis tentang tanda jenisbahaya yang ada di atas kapal. c. Hasil Pelatihan Diharapkan setelah Anda menyelesaikan mempelajari modul Isyarat bahaya di kapal, Anda dapat memahami jenis-jenis Isyarat bahaya yang ada di kapal, penggunaan Isyarat bahaya di kapal dan tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat bahaya di kapal. Dengan demikian Anda diharapkan mempunyai kemampuan untuk mengenal berbagai Isyarat bahaya yang ada di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-3 Isyarat Bahaya di kapal d. Prosedur Sertifikasi Pada sub kompetensi, dimana Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan Isyarat bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. 2. Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran a. Membantu siswa dalam merencanakan proses belajar. b. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelasklan dalam tahap belajar. c. Membantu siswa dalam memahami konsep dan praktek baru dan menjawab pertanyaan siswa pengenai proses belajar siswa. d. Membantu siswa untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan dalam belajar. e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-4 Isyarat Bahaya di kapal f. Merencanakan seorang ahli/pedamping guru dari tempat kerja untuk membantu jika diperlukan. g. Merencanakan proses penilaian dan menyiapkan perangkatnya. h. Melaksanakan penilaian. i. Menjelaskan kepada siswa tentang sikap pengetahuan dan keterampilan dari suatu konpensi, yang perlu untuk dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya. j. Mencatat pencapaian kemajuan siswa. D. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari modul ini Siswa diharapkan mampu memiliki kemampuan untuk dapat mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya yang ada di kapal. E. Kompetensi Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Kriteria Unjuk Kerja Lingkup Belajar Materi Pokok Pembelajaran Sikap Pengetahuan ? Menjelaskan Keterampilan ? Menggunakan Mampu jenis-jenis Teliti dalam mengidentifika isyarat bahaya mengidentifikasi isyarat berupa isyarat berupa si jenis-jenis di kapal jenis-jenis isyarat bunyi ledakan bunyi ledakan bahaya di kapal senjata senjata isyarat bahaya di kapal ? Menjelaskan isyarat berupa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ? Menggunakan isyarat berupa I-5 Isyarat Bahaya di kapal bunyi atau alarm bunyi atau alarm yang yang diperdengarkan diperdengarkan secara terus secara terus menerus menerus ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa isyarat berupa roket roket atau peluru atau peluru yang yang memancarkan memancarkan cahaya cahaya ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan isyarat dengan menggunakan menggunakan radio telegraf untuk radio telegraf mengirim SOS. untuk mengirim SOS. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan menggunakan isyarat dengan pesawat radio menggunakan telepon. pesawat radio telepon. ? Menjelaskan isyarat berupa sehelai bendera ? Menggunakan isyarat berupa sehelai bendera segi empat. ? Menggunakan segi empat. isyarat berupa ? Menjelaskan nyala api yang isyarat berupa berasal dari atas nyala api yang kapal. berasal dari atas kapal. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa Menjelaskan isyarat isyarat berupa dengan Menjelaskan menggunakan asap. isyarat dengan Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-6 Isyarat Bahaya di kapal menggunakan asap ? Menjelaskan ? Penggunaan Mampu Penggunaan Teliti dalam menggunakan jenis-jenis menggunakan penggunaan isyarat bahaya bila jenis-jenis isyarat bahaya jenis-jenis isyarat bahaya terjadi kebakaran isyarat bahaya di kapal isyarat bahaya bila terjadi di atas kapal. di kapal kebakaran di atas di kapal kapal. ? Menjelaskan penggunaan isyarat bahaya ? Penggunaan isyarat bahaya bila terjadi orang terjatu ke laut ? Penggunaan bila terjadi orang isyarat bahaya bila terjatu ke laut terjadi kedaan ? Menjelaskan penggunaan darurat di kamar mesin isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin ? Menjelaskan ? Melakukan Mampu Tindakan melakukan mendengar melakukan tindakan evakuasi tindakan evakuasi tindakan bila isyarat bahaya tindakan bila bila terjadi bila terjadi mendengar di kapal mendengar kebakaran di atas kebakaran di atas isyarat bahaya isyarat bahaya kapal. kapal. di kapal di kapal bila Cermat dalam ? Menjelaskan ? Melakukan tindakan yang tindakan bila dilakukan bila terjadi orang terjadi orang terjatuh ke laut. terjatuh ke laut. ? Menjelaskan ? Melakukan bila teradi kedaan tindakan yang darurat di kamar dilakukan bila mesin teradi kedaan darurat di kamar mesin Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-7 Isyarat Bahaya di kapal F. Cek Kemampuan Untuk dapat mengecek kemapuan siswa dalam kegiatan belajar, maka indikator-indikator penguasaan materi berikut dapat menjadi acuan 1. Mengetahu jenis-jenis isyarat bahaya di atas kapal. 2. Mengtahui jenis isyarat bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 3. Melakukan tindakan bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 4. Melakukan tindakan evakuasi bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-8 Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAJARAN A. Rencana Belajar Siswa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Tanggal Tanggal Waktu Kegiatan Tempat Alasan Tanda Belajar Perubahan Tangan Guru Mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. Menggunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 1 Isyarat Bahaya di kapal B. Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas a. Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. b. Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. c. Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. d. Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 Isyarat Bahaya di kapal e. Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon untuk mengirim kata-kata “ Mede” atau kata yang mengisyaratkan kapal dalam kedaan bahaya. f. Isyarat berupa sehelai bendera yang berbentuk segi empat atau sesuatu yang menyerupai bola. g. Isyarat berupa nyala api yang berasal dari atas kapal. h. Isyarat berupa cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya. i. Isyarat dengan menggunakan asap yang berwarna jingga. Isyarat-isyarat bahaya diatas digunakan bilamana terjadi kondisi darurat atau dengan kata lain telah terjadi keadaan yang membahayakan baik bagi keselamatan kapal secara umum maupun terhadap keselamatan penumpang secara khusus. Bila mendengan isyarat bahaya, maka setiap penumpang sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut a. Jangan panik, tetap tenang dan selalu mendengar instruksi yang disampaikan baik oleh perwira jaga deck maupun perwira jaga mesin. b. Berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif dengan jalan Menutup pintu kedap air, katup-katup dan bagian mekanis yang berhubungan dengan lubang pembuangan air. c. Menyiapkan perlengkapan sekoci penolong termasuk radio jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi maupun perlengkapan lainnya. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 3 Isyarat Bahaya di kapal d. Melakukan penurunan sekoci. e. Mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal. f. Mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. 2. Isyarat bahaya di atas kapal dapat berupa Isyarat berupa bunyi ledakan senjata, Isyarat berupa bunyi atau alarm, Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya, Isyarat dengan menggunakan radio telegraf, Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon, Isyarat berupa nyala api, Isyarat dengan menggunakan asap. 3. Adapun tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kedaan darurat diatas kapal adalah Jangan panik, berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif, menyiapkan perlengkapan sekoci penolong, melakukan penurunan sekoci, mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal, mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 4 Isyarat Bahaya di kapal d. Tugas 1. Mengetahui isyarat bunyi ledakan yang diperdengarkan selang waktu kira-kira 1 menit. 2. Mengetahui isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya. 3. Mengetahui isyarat yang menggunakan radio telegraf. 4. Mengetahui isyarat yang menggunakan pesawat radio. 5. Mengetahui yang menggunakan bendera yang berbentuk segi empat.. 6. Mengetahui isyarat yang menggunakan nyala api dari atas kapal. 7. Mengetahui isyarat yang menggunakan cerawat payung yang memancarkan cahaya. 8. Mengetahui isyarat yang menggunakan asap yang berwarna jingga. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada jawaban yang Anda anggap paling benar 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan ……………..yang terjadi diatas kapal. a. Kedaan darurat. b. Kedaan gawat. c. Kedaan stabil. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 5 Isyarat Bahaya di kapal 2. Isyarat bahaya dimaksudkan yang agar berupa lokasi roket yang terjadinya memancarkan kedaan cahaya bahaya dapat dimaksudkan adalah ……………………….. 3. a. Dilihat dari kejauhan. b. Agar mendapat perhatian yang besar. c. Agar menjadi pusat perhatian. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa pengiriman melalui radio ………………….. 4. a. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didengar langsung. b. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didlihat langsung. c. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat dirasakan langsung. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa penggunaan bendera berbentu segi empat dimaksudkan adalah ……. a. Agar lokasi bahaya dapat dirasakan dari jauh. b. Agar lokasi bahaya dapat dilihat dari jauh. c. Agar lokasi bahaya dapat dicermati dari jauh. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 5. Penggunaan isyarat berupa nyala api dari atas kapal menandakan ………………….. a. Kapal dalam kedaan bahaya. b. Kapal dalam kedaan tenang. c. Kapal berada dalam keadaan bahagia.. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 6 Isyarat Bahaya di kapal 6. Fungsi penggunaan isyarat bahaya adalah agar ……………… orang memberikan pertrolongan. a. Menyulitkan. b. Memudahkan. c. Menyenangkan. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 7. Ketidak tepatan dalam penggunaan isyarat pertolongan dapat …………. Penolong dalam memberikan pertolongan. a. Menyulitkan. b. Menyehatkan. c. Memudahkan. d. Semua jawaban salah. 8. Tujuan utama dari penggunaan isyarat bahaya adalah agar pemberi pertolongan dapat ……………… memberikan pertolongan. a. Dengan cepat. b. Dengan lambat. c. Dengan susah payah. d. Semua jawaban benar. 9. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada bahaya …………………di atas kapal. a. Percikan bunga api. b. Bahaya listrik.. c. Bahaya kebakaran. d. Semua jawaba diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 7 Isyarat Bahaya di kapal 10. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada saat……………………… a. Peringat HUT Kemerdekaan RI. b. Terjadi kecelakaan lalu lintas. c. Terjadi kecelakaan tabrak lari. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 8 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Jenis-jenis isyarat bahaya 2. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap ? Radio Telegraf ? Bendera Berbentuk Segi Empat ? Smoke Signal 3. Langkah kerja ? Menyiapkan jenis-jenis isyarat bahaya. ? Menggunakan isyarat bahaya. ? Melakukan simulasi tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes 5. Kegiatan ? Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. ? Menggunakan isyarat bahaya di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 9 Isyarat Bahaya di kapal 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Penggunaan isyarat Isyarat bahaya diatas kapal Berdasarkan penggunaannya, maka isyarat bahaya di atas kapal dapat dibagi atas a. Isyarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. Setiap orang yang berada di atas kapal bila mendengan isyarat bahaya kebakaran tersebut berkewajiban untuk melaporkan kepada mualim jaga anjungan bila kebakaran terjadi pada bagian deck dan melaporkan pada masinis jaga bila kebakaran terjadi di ruang mesin kapal. Setiap perwira kapal berkewajiban untuk memantau perkembangan tempat terjadinya kebakaran dan berupaya untuk melakukan tindakan pemadaman. Upaya pemadaman dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemadam api kecil atau dengan menggunakan alat pemadam api tetap dengan bantuan serluruh anak buah kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 10 Isyarat Bahaya di kapal Cara lain yang digunakan dalam upaya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kebakaran diatas kapal adalah dengan menggunakan ? Alat deteksi panas Smoke Detector Alat deteksi asap adalah alat deteksi yang menggunakan asap dengan memberikan sinyal ke alarm bahaya dengan cara mendeteksi adanya asap yang berasal dari nyala api yang tidak terkendali. ? Alat deteksi panas Heat Detector. Alat deteksi panas digunakan untuk memberikan peringatan awal tentang adanya kebakaran. Prinsip kerja dari alat deteksi panas adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal, temperature tiba-tiba naik, menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif. ? Alat deteksi nyala api Flame Detector. Alat deteksi panas ini ditempatkan pada tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran lebih besar dan dalam tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran yang besar. b. Isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. Setelah mendengar teriakan, maka segera perwira jaga deck memberitahukan kepada Kepala kamar mesin atau perwira jaga mesin yang sedang bertugas untuk segera menurunkan kecepatan atau menghentikan kapal. Setelah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 11 Isyarat Bahaya di kapal kapal berhenti maka segera dilakukan pertolongan. Pertongan yang diberikan kepada korban yang masih sadar dilakukan dengan mengulurkan tali atau kayu yang panjang untuk dipegang oleh korban. Cara pertolongan ini dilakukan untuk menghindari korban panik sehingga orang yang menolong korban turut tenggelam secara bersama-sama. Sedang bagi korban yang sudah tidak dasarkan diri atau pingsan, pertolongan dapat dilakukan dengan jalam penolong menariknya langsung ke atas kapal. c. Isyarat bahaya bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin Terjadi kedaan darurat di kamar mesin dapat disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah a. Kurangnya air tawar dan bahan bakar pada tangki penampung. Ketinggian permukaan air dan bahan baker di dalam tangki dengan menggunakan pelampung dikontrol langsung oleh sebuah sensor 1. Bilaman terjadi perubahan permukaan air, maka sensor akan mengirim isyarat atau sinyal secara elektris maupun secara pneumatic yang direlay oleh alat control 2. Kalau isyarat yang diterima oleh alat control 2 masih dalam batas-batas sesuai dengan yang sudah diterima sebelumnya, maka tidak akan terjadi perubahan pada kedudukan katup 4, sehingga jumlah air yang masuk tetap besar. Tetapi apabila sinyal yang diterima oleh alat kontrol sudah melampaui batas-batas, alat control akan mengirim sinyal kepada pengatur 3 dan mengubah kedudukan katup sedemikian rupa sehingga jumlah air dalam tangki akan kembali normal. Untuk lebih jelasnya, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 1. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 12 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 1. Alat control ketinggian cairan Sumber Soeyanto, 2001 b. Alat control suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas pada mesin penggerak utama kapal. Alat control ini terdiri atas susunan thermo kopel yang dirangkai. Terdiri atas 2 buah kawat yang terbuat dari logam yang berlainan 2 dan diberi pelindung yang terbuat dari bahan keramik 4. Pada ujung 3 kedua kawat dihubungkan menjadi satu yang kemudian bagian ini ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Apabila pada ujung 3 dan terminal 5 terdapat perbedaan suhu, maka pada kedua terminal akan terjadi gerak gaya listrik. Makin besar perbedaan suhu, maka makin besar gerak gaya listrik yang terjadi. Besarnya gerak gaya listrik inilah yang dikukur dengan alat ukur 1, yang dipasang pada ruang control, yang letaknya jauh dari tempat yang diukur suhunya. Untuk jebih jelas, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 2. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 13 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 2. Alat sensor suhu. Sumber Soeyanto, 2001 c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. 2. Isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. 3. Kedaan darurat pada kamar mesin dapat berupa Kurangnya air sebagai media pendingin mesin, dan bahan baker. Kedaan ini dapat Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 14 Isyarat Bahaya di kapal menyebabkan sonsor mengirimkan sinyal pada ruang control di anjungan, yang menyebabkan alarm pada ruang control tersebut berbunyi. 4. Alat pengontrol suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas bekerja berdasrkan perbedaan gerak gaya listrik pada kedua ujung kawat yang ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Perbedaan gerak gaya listrik ini, oleh sensor kemudian dikirim berupa sinyal, yang kemudian menyebabkan alarm suhu gas buang air pendingin, minyak pelumas pelumas berbunyi yang menandakan bahwa suhu diantara alat tersebut tidak normal. d. Tugas 1. Membaca dan memahami isyarat-isyarat bahaya yang terdapat di kapal. 2. Membuat paper tentang penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3. Memahami isyarat bahaya kebakaran diatas kapal. 4. Memahami dan dapat menggunakan isyarat orang terjatuh ke laut. 5. Memahami isyarat bahaya di kamar mesin. 6. Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di atasa kapal. 7. Mengidentifikasi isyarat terjadinya kebakaran di kamar mesin. 8. Mengidentifikasi isyarat bahaya jika orang terjatuh ke laut 9. Dapat melakukan tindakan pencegahan jika mendengar isyarat bahaya di atas kapal. e. Tes Formatif Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 15 Isyarat Bahaya di kapal Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Isyarat bahaya kebakaran di atas kapal ditandai dengan …………………… a. Bunyi alarm. b. Bunyi seruling. c. Bunyi bel. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 2. Yang paling bertanggung jawab jika terjadi kebakaran di atas kapal adalah ……………………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 3. Alat deteksi asap Smoke Detector, adalah alat deteksi kebakaran yang menggunakan ……………………. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 4. Alat deteksi panas Heat Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan ………. a. Panas b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 16 Isyarat Bahaya di kapal 5. Alat deteksi nyala api Flame Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan…….. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 6. Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan cara ………………….. a. Teriakan berupa orang jatuh. b. Dengan isyarat orang jatuh. c. Dengan isyarat bahaya. d. Semua jawaban adalah salah. 7. Setiap orang yang mendengar teriakan orang terjatuh ke laut, maka wajib untuk ……………….. a. Diam saja. b. Menyampaikan kepada perwira jaga kapal. c. Bersikap panic. d. Semua jawaban adalah benar. 8. Cara memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah dengan cara ………………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan kayu yang panjang. d. Jawaban a dan b adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 17 Isyarat Bahaya di kapal 9. Sikap orang yang memberikan pertolongan terhap orang yang terjatuh ke laut adalah………………. a. Bersikap tenang. b. Bersikap gugup. c. Bersikap tenang dan tidak panic. d. Semua jawaban adalah salah. 10. Bagi korban yang terjatuh ke laut dan tidak sadarkan diri, maka cara memberikan pertolongan adalah …………………….. a. Si korban di tarik langsung ke atas kapal. b. Si korban dibiarkan saja. c. Si korban dilemparkan pelampung. d. Semua jawaban diatas salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 18 Isyarat Bahaya di kapal 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? LCD. 4. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap 5. Langkah kerja ? Menggunakan alarm kebakaran dalam simulasi terjadinya kebakaran di kapal. ? Mensimulasikan peran orang terjatuh ke laut. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 19 Isyarat Bahaya di kapal ? Menggunakan alarm sensor ketinggian air dan sensor suhu dalam simulasi keadaan darurat di kamar mesin. 4. 5. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Mengenal isayarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. ? Mengenal isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut. ? Mengenal isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin.. 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 20 Isyarat Bahaya di kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengan alarm kebakaran di kapal Adapun tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal. a. Bagi penumpang adalah ? Bagi penumpang adalah bersikap tenang dan tidak panik. ? Perhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal. ? Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal. ? Melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. b. Bagi perwira kapal adalah ? Bersikap tenang dan tidak panic. ? Melakukan tindakan pemadaman kebakaran. ? Memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan. ? Memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 21 Isyarat Bahaya di kapal 2. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut Adapun tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah a. Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panic. b. Segera melakukan terikan dengan perkataan Orang terjatuh “ c. Segera memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal. d. Lembarkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban. e. Berikan pertongan pertama kepada korban, kemudian larikan ke rumah sakit terdekat. 3. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin Alarm ketinggian jumlah cairan berkurang berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas berkurang dalam tangki penampung berkurang. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilaman alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 22 Isyarat Bahaya di kapal c. Rangkuman 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal adalah bagi penumpang bersikap tenang dan tidak panik, memrhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal, mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal, melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. 2. Bagi perwira kapal adalah Bersikap tenang dan tidak panik, melakukan tindakan pemadaman kebakaran, memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan, memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. 3. Tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panik, segera melakukan terikan dengan perkataan “Orang terjatuh”, memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal, melemparkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban, berikan pertongan pertama kepada korban, kenudian larikan ke rumah sakit terdekat. 4. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin, dimana alarm ketinggian jumlah cairan berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas jumlahnya berkurang di dalam tangki penampung. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 23 Isyarat Bahaya di kapal a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilamana alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. d. Tugas 1. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal 2. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh di laut 3. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesi 4. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 5. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut 6. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin. 7. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 8. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut. 9. Pencehagan yang dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 24 Isyarat Bahaya di kapal 10. Menyelenggarakan buku jurnal kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran, orang terjatuh ke laut dan terjadi kedaan darurat di kamar mesin. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Adapun tindakan yang harus dilakukan bagi penumpang bila mendengar alarm kebakaran adalah …………………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap berteriak-teriak meminta tolong. c. Bersikap sabar. d. Semua jawaban adalah benar. 2. Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan petunjuk perwira adalah salah satu sikap dari ………………… bila mendengar alarm kebakaran. a. Awak kapal. b. Penumpang. c. Nakhoda. d. Semua jawaban benar. 3. Memberikan petunjuk dan melakukan tindakan pemadaman api adalah sikap dari ………………… bila terjadi kebakaran di atas kapal. a. Anak buah kapal. b. Perwira kapal. c. Nakhoda kapal. d. Semua jawaban adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 25 Isyarat Bahaya di kapal 4. Bila terjadi kedaan darurat di atas kapal, maka instruksi yang harus didengar yang berkaitan dengan keselamatan adalah …………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 5. yang berkewajiban untuk memberikan petunjuk tentang cara penggunaan alat-alat keselamatan adalah …………….. a. Semua orang di atas kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 6. Sikap terhadap orang yang memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah …………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap tergopoh-gopoh. c. Bersikap dingin. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 7. Jika melihat orang yang terjatuh ke laut, maka tindakan yang wajib dilakukan adalah …………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan benda yang mudah dijangkau oleh korban. d. Jawaban b dan c adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 26 Isyarat Bahaya di kapal 8. Sikap terhadap orang yang pertama kali melihat orang yang terjatuh ke laut adalah ……………… a. Diam saja. b. Berteriak dengan kata “ Orang terjatuh ke laut”. c. Meminta tolong. d. Semua jawaban benar. 9. Salah satu penyebab berbunyinya alarm bahaya di kamar mesin adalah ………….. a. Kurangnya jumlah bahan bakar dan minyak pelumas pada tangki harian. b. Terjadinya kebakaran di kamar mesin. c. Kurangnya air tawar di kamar mesin. d. Jawaban a dan b adalah benar. 10. Bila mendengar alarm bahaya di kamar mesin maka tindakan yang dilakukan adalah …………… a. Bersikap panik. b. Bersikap tenang dan menelusuri penyebab alarm berbunyi. c. Mematikan lampu kamar mesin. d. Mematikan mesin di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 27 Isyarat Bahaya di kapal Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 28 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? 2. LCD Langkah kerja ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm kebakaran di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm keadaan darurat di kamar mesin. 3. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya kebakaran di atas kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat terjadi kedaan darurat di kamar kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 29 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Nama Siswa Nomor Induk Siswa Waktu/ Nilai Kognitif Skill Psikomotor Tanggal Attitude Skill Skill Produk/benda kerja sesuai standart Menjelaskan Cermat dalam jenis-jenis isyarat menjelaskan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam penggunaan menjelaskan jenis-jenis isyarat penggunaan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam tentang tindakan menjelaskan yang dilakukan tindakan yang bila mendengar dilakukan bila isyarat keadaan mendengar bahaya di isyarat kamar mesin. keadaan bahaya di kamar mesin. Menjelaskan Memperagak Cermat dalam Melakukan alarm kebakaran an terjadinya menjelaskan tindakan bila di kapal, orang kebakaran di alarm mendengar Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 1 Isyarat Bahaya di kapal terjatuh ke laut kapal, orang kebakaran di alarm dan kedaan terjatuh ke kapal, orang kebakaran di darurat di kamar laut dan terjatuh ke kapal, orang mesin kedaan laut dan terjatuh ke laut darurat di kedaan dan kedaan kamar mesin darurat di darurat di kamar mesin kamar mesin KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ? ? ? Kode C. 01. 1 1. a 3. a 5. a 7. a 9. c 2. a 4. b 6. b 8. a 10. a 1. a 3. b 5. c 7. b 9. c 2. a 4. a 6. a 8. b 10. a 1. a 3. b 5. b 7. d 9. d 2. b 4. b 6. a 8. b 10. b Kode C. 01. 2 Kode C. 01. 3 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 2 Isyarat Bahaya di kapal IV. PENUTUP Pada modul ini, Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan tanda bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR IV - 1 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR PUSTAKA Diklat Pertamina, 2001, Dasar-dasar Keselamatan di Kapal, Jakarta. Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran, 2001, Basic Safety Trainning, Jakarta. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR
Dibidang ekonomi globalisasi mempunyai beberapa dampak positif, diantaranya adalah sebagai berikut : Meningkatnya produksi global. Terbukanya peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif sehingga meluaskan pasar untuk produk dalam negeri. Membuka peluang masuknya produk produk global ke dalam pasar domestik.
Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time.
Samarata dalam kewajiban zakat. Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, warna kulit, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, laki-laki, perempuan, pemerintah, yang diperintah, pemimpin agama, pemimpin negara, semua sama. 2. Membebaskan harta yang kurang dari nisab.
0% found this document useful 0 votes3K views50 pagesOriginal Bahaya Di KapalCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views50 Bahaya Di KapalOriginal Title Bahaya Di Kapal You're Reading a Free Preview Pages 9 to 20 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 41 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 46 is not shown in this preview.
MenurutConvention on The International Regulation For Preventing Collisions At Sea, 1972. Penerangan di kapal tidaklah menggunakan lampu yang sembarangan, Penerangan diatas kapal berupa lampu - lampu operasi yang diletakkan sepanjang kapal sesuai dengan keperluan pada berbagai ruangan yang berada diatas kapal seperti di main deck, deck house, dan
ISYARAT KEADAAN DARURAT DIKAPAL PENANGKAPAN IKAN Isyarat bahaya di kapal terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal 2. Penggunaan isyarat bahaya di kapal 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengan isyarat bahaya di kapal DEFINISI v. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. ALAT MENDETEKSI BAHAYA DIKAPAL 1. 2. 3. 4. Smoke Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya asap, yang kemudian memberikan sinyal ke alarm sehingga membunyikan alarm pada nyala api yang tidak terkendali Heat Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya panas. Prinsip kerjanya adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal yang secara tiba-tiba temperature tersebut naik karena adanya panas yang menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif yang kemudian menyebabkan alarm berbunyi. Flame Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya nyala api yang besar yang dapat menimbulkan resiko bahaya kebakaran yang besar. Smoke Signal Adalah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan asap berwarna jingga pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. 5. Light Signal Adalah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan cahaya pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. 6. “Kata Mede” Adalah pengirima isyarat dengan menggunakan“Kata Mede” yang berarti kapal berada dalam kondisi darurat. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas 1 Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. 2 Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. 3 Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. 4 Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. 5. Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon untuk mengirim kata-kata “ Mede” atau kata yang mengisyaratkan kapal dalam kedaan bahaya. 6. Isyarat berupa sehelai bendera yang berbentuk segi empat atau sesuatu yang menyerupai bola. 7. Isyarat berupa nyala api yang berasal dari atas kapal. 8. Isyarat berupa cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya. 9. Isyarat dengan menggunakan asap yang berwarna jingga Bila mendengan isyarat bahaya, maka setiap penumpang sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut Ø Jangan panik, tetap tenang dan selalu mendengar instruksi yang disampaikan baik oleh perwira jaga deck maupun perwira jaga mesin. Ø Berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif dengan jalan Menutup pintu kedap air, katup-katup dan bagian mekanis yang berhubungan dengan lubang pembuangan air. Ø Menyiapkan perlengkapan sekoci penolong termasuk radio jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi maupun perlengkapan lainnya. Ø Melakukan penurunan sekoci. Ø Mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal Ø Mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. Penggunaan isyarat Isyarat bahaya diatas kapal v. Isyarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. v. Isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut v. Isyarat bahaya bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin TUGAS DIKUMPULKAN MUNGGU DEPAN BUATLAH SEBUAH PAPER TENTANG HAL APA SAJA YANG DAPAT MENYEBABKAN KEADAAN DARURAT DIDALAM KAMAR MESIN TKPI & DI DECK NKPI KAPAL PENANGKAPAN IKAN. URAIKANLAH SEBAB AKIBAT KEADAAT TERSEBUT MINIMAL 2 LEBAR KERTAS A 4 TIDAK BOLEH SAMA
Asasasas hukum yang berlaku di Indonesia – Setiap aturan hukum tentu dibuat berdasarkan asas-asas hukum tertentu. Hal tersebut yang menjadi norma dasar pembentuk hukum dan peraturan di sebuah wilayah atau negara yang bersangkutan. Pengertian asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.
Dalam Industri perdagangan internasional, kapal menjadi salah satu transportasi yang digunakan dan mengangkut lebih dari 80 persen perdagangan global ke masyarakat dan komunitas di seluruh dunia baik itu muatan cargo, muatan curah, atau muatan cair. Pengiriman barang dengan menggunakan kapal adalah metode transportasi internasional yang paling efisien dan hemat biaya untuk sebagian besar barang. Hal ini disebabkan karena penggunaan kapal dapat memberikan cara yang dapat diandalkan, biaya rendah untuk mengangkut barang dalam jumlah yang banyak. International Maritime Organization IMO adalah Badan dibawah PBB yang mempunyai tanggung jawab dalam hal keselamatan safety dan keamanan security di bidang maritim serta pencegahan polusi laut dan atmosfer marine pollution oleh kapal. IMO secara resmi dibentuk pada tahun 1948 pada konferensi internasional di Jenewa nama aslinya adalah Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah/ IMCO, tetapi namanya diubah pada tahun 1982 menjadi IMO.Peran IMO di dunia Maritim dan industri kapal IMO menetapkan standart untuk keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di lingkungan pelayaran internasional. Peran utamanya adalah menciptakan peraturan dan regulasi untuk industri perkapalan. Langkah yang diambil oleh IMO ini mencakup semua aspek termasuk design kapal, kontruksi kapal, peralatan, manning crewing, operasional kapal, pencegahan polusi maritim. Setelah dibentuk maka tugas pertama IMO adalah membuat Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut SOLAS. Hal Ini dicapai pada tahun 1960 dan IMO kemudian mengalihkan perhatiannya ke hal-hal seperti fasilitasi lalu lintas maritim internasional, jalur muat dan pengangkutan barang berbahaya, dan sistem pengukuran tonase kapal. Tetapi meskipun keselamatan adalah dan tetap menjadi tanggung jawab IMO, masalah baru mulai muncul yakni mengenai marine pollution. Pertumbuhan jumlah minyak yang diangkut melalui laut dan ukuran kapal tanker minyak yang semakin besar menjadi perhatian khusus kecelakaan Torrey Canyon tahun 1967, di mana ton minyak tumpah.Selama beberapa tahun berikutnya IMO memperkenalkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan kapal tanker dan meminimalkan konsekuensinya. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi ancaman lingkungan yang disebabkan oleh operasi rutin seperti pembersihan tangki kargo tank cleaning minyak dan pembuangan limbah ruang mesin discharge oil. Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal dibuat tahun 1973 sebagaimana dimodifikasi oleh Protokol 1978 terkait dengannya MARPOL 73/78. Ini mencakup tidak hanya polusi minyak yang tidak disengaja dan operasional, tetapi juga polusi oleh bahan kimia, barang dalam bentuk kemasan, limbah, polusi udara dan sampah. Annex I – VI. Setelah itu kemudia IMO membuat beberapa aturan dan regulasi produk yang membantu dan menjamin keselamatan, keamanan dan pencegahan polusi di laut. Berikut adalah produk yang dikeluarkan oleh IMOSOLAS MARPOLSTCWCOLREGIMDG CodeISM CodeISPS CodeInternational Convention for Safe Containers 1972Cargo, Stowage & Securing CodeFacilitation Convention FALConvention on Load LinesPeraturan dan Ketentuan Yang dibuat IMOBerikut adalah penjelasan secara singkat mengenai isi dari produk aturan/konvensi yang dikeluarkan oleh IMO1. SOLAS Safety of Life At SeaDalam SOLAS ini terdapat 12 Chapter yang diantaranya adalah sebagai berikutChapter I berisikan General Provision Ketentuan UmumChapter II–1 berisikan Construction Structure Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installation persyaratan konstruksi kapal, sekat-sekat kapal, stabilitas kapal, Instalasi Mesin dan ElektrikalChapter II-2 berisikan Construction - Fire Protection, Fire Detection and Fire Extinction persyaratan perlindungan dari kebakaran, deteksi kebakaran, dan alat pemadam kebakaranChapter III beiriskan Life Saving Appliances and Arrangements Alat KeselamatanChapter IV berisikan Radio Communication komunikasi radioChapter V berisikan Safety Navigation navigasi keselamatanChapter VI berisikan Carriage of Cargoes pembawaan kargoChapter VII berisikan Carriage of Dangerous Goods pembawaan kargo berbahayaChapter VIII berisikan persyaratan Nuclear ShipChapter IX berisikan Management for the Safe Operation of Ship manajemen untuk pengoperasian kapal secara amanChapter X berisikan Safety Measures for High Speed Craft keselamatan untuk kapal cepatChapter XI-1 berisikan Special Measures to Enhance Maritime Safety keselamatan maritimChapter XI-2 berisikan Special Measures to Enhance Maritime Security keamanan maritimChapter XII berisikan Additional Safety Measure for Bulk Carriers keselamatan kapal curahFile SOLAS dapat dilihat disini >>>>> SOLAS PDF2. MARPOL Maritime PollutionPada aturan MARPOL dibagi menjadi 6 Annex yang diantaranya adalahAnnex I Regulation for Prevention of Pollution by Oil tumpahan minyak – Oktober 1983Annex II Regulation for Control of Pollution by Noxious Liquid Substance in Bulk bahan beracun – April 1987Annex III Regulation for Prevention of Pollution by Harmful Substance carried at Sea in Packaged form barang berbahaya – Juli 1992Annex IV Regulation for Prevention of Pollution by Sewage from ships kotoran/ limbah – September 2003Annex V Regulation for Prevention of Pollution by Garbage from ships sampah – Desember 1998Annex VI Regulation for Prevention of Air Pollution from ships polusi udara – Mei 2005File MARPOL dapat dilihat disini >>>>> MARPOL PDF3. STCW Standart of Training, Ceritification, and Watchkeeping for SeafarerKonvensi yang dikeluarkan oleh IMO mengenai standart pelatihan minimum bagi pelaut melalui pelatihan, sertifikasi dan dinas jaga di kapal. SCTW diamandemenkan terakhir pada tahun 2010 di Manila dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2012. Dalam STCW ini terdapat beberapa section yang diantaranya adalah Articles tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pihak, Lampiran Rincian Teknis tentang tanggungjawab tersebut dipenuhi, STCW Code terdapat Annex A dan Annex B. Hal-hal penting yang terdapat dalam STCW ini antara lain adalahSertifikasi Crew dan Persyaratan umum berdasarkan rating di kapalSertifikasi tambahan lainnya Crew pada kapal tanker, kapal penumpang, kapal LNG, dsbPersyaratan standart medis dan kesehatan crew kapalPelatihan TrainingPengaturan tugas jaga dinas kapal Ketentuan-ketentuan lainnyaFile STCW dapat dilihat disini >>>>> STCW PDF4. COLREG Collision Regulation 1972Konvensi COLREG 1972 digagas oleh IMO untuk mencegah terjadinya kecelakaan tabrakan di laut. COLREGs mencakup 41 aturan yang dibagi menjadi enam bagianBagian A - Umum;Bagian B - Kemudi dan Pelayaran; Bagian C - Lampu dan Bentuk; Bagian D - Sinyal Suara dan Cahaya; Bagian E - Pengecualian; dan Bagian F - Verifikasi kepatuhan dengan ketentuan Konvensi. Ada juga empat Lampiran yang berisi Annex I persyaratan teknis tentang lampu dan bentuk serta posisinya; Annex II sinyal tambahan untuk kapal penangkap ikan ketika beroperasi dalam jarak dekat Additional Signal for Fishing Vessel, Annex III peralatan pensinyalan suara Sound Signal; dan Annex IV sinyal bahaya internasional Distress SignalFile COLREG dapat dilihat disini >>>>> COLREG PDF5. IMDG International Maritime Dangerous Goods CodeInternational Maritime Dangerous Goods atau Kode IMDG diadopsi pada tahun 1965 sesuai dengan Konvensi SOLAS Keselamatan untuk Kehidupan di Laut tahun 1960 di bawah IMO. IMDG Code dibentuk untuk mencegah segala jenis pencemaran di laut. Kode IMDG juga memastikan bahwa barang yang diangkut melalui jalur laut dikemas sedemikian rupa sehingga dapat diangkut dengan aman. Kode barang berbahaya adalah kode seragam. Ini berarti bahwa kode ini berlaku untuk semua kapal pengangkut kargo di seluruh barang berbahaya adalah bisnis yang sangat rumit. Inilah sebabnya mengapa untuk menghindari komplikasi atau masalah saat mengkategorikan aspek dan tingkat bahaya; ada seperangkat klasifikasi untuk barang berbahaya. Ada sembilan klausul di mana barang berbahaya diklasifikasikan. Label barang berbahaya dan sertifikat barang berbahaya untuk kargo diterbitkan sesuai dengan sembilan klausul yang dijelaskan sebagai berikutKlasifikasi 1 untuk bahan peledak. Klasifikasi yang sama memiliki enam sub-divisi untuk bahan yang menimbulkan risiko ledakan tinggi, risiko ledakan rendah, untuk beberapa namaKlasifikasi 2 adalah untuk gas. Klausul ini memiliki tiga subkategori yang berbicara tentang gas yang sangat mudah terbakar, yang tidak mudah terbakar dan gas yang tidak mudah terbakar atau 3 adalah untuk cairan dan tidak memiliki sub-divisiKlasifikasi 4 adalah untuk padatan. Ada tiga sub-kategori yang berhubungan dengan padatan yang sangat mudah terbakar, padatan self-reactive dan padatan yang ketika berinteraksi dengan air dapat mengeluarkan gas 5 adalah untuk zat yang memiliki peluang oksidasiKlasifikasi 6 adalah untuk semua jenis zat yang beracun dan terbukti dapat menginfeksiKlasifikasi 7 khusus untuk bahan yang bersifat radioaktifKlasifikasi 8 adalah untuk bahan yang menghadapi ancaman korosi dan erosiKlasifikasi 9 adalah untuk zat-zat yang tidak dapat diklasifikasikan di bawah salah satu kepala di atas tetapi masih merupakan barang berbahaya6. ISM International Safety Management CodeISM Code dan Guideline memberikan sebuah standart internasional mengenai safe management dan pengoperasian kapal dan untuk pencegahan polusi. Hal ini sangat penting untuk maritime administrasion, shipowner dan operator, shipping companies yang mempunyai kepentingan dalam memastikan keselamatan di laut dan mencegah kerusakan ISM CODE dapat dilihat disini >>>>> ISM CODE PDF7. ISPS International Ship & Port Security CodeKode ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja internasional untuk kerjasama antara contracting government, government agencies, local administrator, the shipping and port industries untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam perdagangan internasional dan menetapkan peran dan tanggung jawab yang relevan di tingkat nasional dan tingkat ISPS CODE dapat dilihat disini >>>>> ISPS CODE PDF8. International Convention for Safe Containers CSC 1972Ini adalah konvensi yang diselenggarakan bersama oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dan Organisasi Maritim Internasional IMO pada tahun 1972. Dikenal sebagai CSC 1972, ini adalah seperangkat peraturan keselamatan seragam yang mencakup semua kontainer transportasi di atas ukuran yang ditentukan. Peraturan ini mempromosikan dan memastikan keselamatan mereka yang menangani peti kemas. Merupakan persyaratan di bawah CSC 1972 untuk semua peti kemas yang dicakup oleh konvensi, untuk memiliki pelat persetujuan CSC yang menunjukkan perincian yang diperlukan pada ini mencakup dua Lampiran Lampiran I mencakup Peraturan untuk pengujian, inspeksi, persetujuan dan pemeliharaan peti kemas Lampiran II mencakup persyaratan dan pengujian keselamatan struktural, termasuk rincian prosedur CSC dapat dilihat disini >>>>> CSC PDF9. CSS Cargo, Stowage & Securing CodeSemua kargo harus disimpan dan diamankan sedemikian rupa sehingga kapal dan orang-orang di dalamnya tidak berada dalam bahaya. Penyimpanan dan pengamanan kargo yang aman bergantung pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang tepat. Personil yang ditugaskan untuk tugas penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang tepat. Personil yang merencanakan dan mengawasi penyimpanan dan pengamanan kargo harus memiliki pengetahuan praktis yang baik tentang penerapan dan isi Manual Pengamanan Kargo. Dalam semua kasus, penyimpanan dan pengamanan kargo yang tidak tepat akan berpotensi membahayakan pengamanan kargo lain dan kapal itu sendiri. Keputusan yang diambil untuk tindakan penyimpanan dan pengamanan kargo harus didasarkan pada kondisi cuaca yang paling buruk yang mungkin diharapkan oleh pengalaman untuk perjalanan yang dimaksud. Keputusan penanganan kapal yang diambil oleh nakhoda, terutama dalam kondisi cuaca buruk, harus mempertimbangkan jenis dan posisi penyimpanan muatan dan pengaturan Kode CSS adalah untuk memberikan standar internasional untuk mempromosikan penyimpanan yang aman dan pengamanan kargo denganmenarik perhatian pemilik kapal dan operator kapal akan kebutuhan untuk memastikan bahwa kapal tersebut sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan;memberikan saran untuk memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan sarana pengamanan kargo yang tepat;memberikan nasihat umum mengenai penyimpanan yang tepat dan pengamanan muatan untuk meminimalkan risiko terhadap kapal dan personel;memberikan saran khusus tentang kargo yang diketahui menimbulkan kesulitan dan bahaya sehubungan dengan penyimpanan dan pengamanannya;memberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil dalam kondisi laut yang berat; danmemberi nasihat tentang tindakan yang dapat diambil untuk memperbaiki dampak pemindahan CSS dapat dilihat disini >>>>> CSS PDF10. Facilitation Convention FALAgar pelayaran internasional berkembang, pendekatan global yang terpadu terhadap Fasilitasi sangat penting. Inilah tujuan dari perjanjian internasional yang disebut Konvensi FAL. Konvensi FAL telah berlaku sejak 1967 tetapi terus diubah dan diperbarui oleh Pemerintah di Komite FAL IMO – yang biasanya bertemu setahun sekali di Markas Besar IMO di utama Konvensi ini adalah untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam lalu lintas maritim, untuk membantu kerjasama antara Pemerintah, dan untuk mengamankan tingkat keseragaman tertinggi yang dapat dipraktikkan dalam formalitas dan prosedur lainnya. Secara khusus, Konvensi mengurangi jumlah deklarasi yang dapat diminta oleh otoritas FAL terdiri dari 16 pasal dan satu lampiran. Pasal-pasal tersebut memuat, antara lain, ketentuan umum, ruang lingkup konvensi, dan persyaratan pemberitahuan dan pemberlakuan. Lampiran Konvensi FAL berisi "Standar" dan "Praktik yang Direkomendasikan" tentang formalitas, persyaratan dokumenter dan prosedur yang harus diterapkan pada saat kedatangan, selama mereka tinggal, dan pada saat keberangkatan ke kapal, awaknya, penumpang, bagasi dan kargo. Ini juga mencakup prosedur pelaksanaan dan lampiran yang memberikan informasi tambahan pada Konvensi. Struktur Lampiran adalah sebagai berikutDefinisi dan ketentuan umum;Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kapal;Kedatangan dan keberangkatan orang;penumpang gelap;Kedatangan, tinggal dan keberangkatan kargo dan barang lainnya;Kesehatan masyarakat dan karantina, termasuk tindakan sanitasi untuk hewan dan tumbuhan;Ketentuan 1 Formulir IMO FALLampiran 2 Bentuk rincian penumpang gelap mengacu pada Praktik yang Direkomendasikan Convention on Load Lines LLTelah lama diketahui bahwa pembatasan pada sarat kapal yang dapat dimuat memberikan kontribusi yang signifikan untuk keselamatannya. Batas-batas ini diberikan dalam bentuk freeboards, yang selain merupakan integritas eksternal kedap cuaca dan kedap air, merupakan tujuan utama dari Konvensi. Konvensi Internasional pertama tentang Garis Muat, diadopsi pada tahun 1930, didasarkan pada prinsip daya apung cadangan, meskipun kemudian diakui bahwa freeboard juga harus memastikan stabilitas yang memadai dan menghindari tekanan yang berlebihan pada lambung kapal sebagai akibat dari kelebihan beban. Dalam konvensi Garis Muat 1966, diadopsi oleh IMO, ketentuan dibuat untuk menentukan lambung timbul kapal dengan subdivisi dan perhitungan stabilitas kerusakan. Konvensi ini mencakup tiga lampiran. Lampiran I dibagi menjadi empat BabBab I - Umum; Bab II - Kondisi penugasan freeboard; Bab III - Freeboard; Bab IV - Persyaratan khusus untuk kapal yang diberi freeboards International Tonnage Measurement of ShipsKonvensi ini untuk memperkenalkan sistem pengukuran tonase universal. Konvensi mengatur tonase kotor dan bersih, yang keduanya dihitung secara independen. Konvensi dirancang untuk memastikan bahwa tonase kotor dan bersih yang dihitung berdasarkan sistem baru tidak terlalu berbeda dari yang dihitung dengan metode sebelumnya. Tonase kotor dan tonase bersih Konvensi berarti transisi dari istilah yang digunakan secara tradisional ton register bruto grt dan ton register bersih nrt ke tonase kotor GT dan tonase bersih NT. Tonase kotor membentuk dasar untuk peraturan awak, peraturan keselamatan dan biaya pendaftaran. Baik tonase kotor dan bersih digunakan untuk menghitung biaya pelabuhan. Tonase kotor adalah fungsi dari volume cetakan dari semua ruang tertutup kapal. Tonase bersih dihasilkan oleh formula yang merupakan fungsi dari volume cetakan semua ruang kargo kapal. Tonase bersih tidak boleh diambil kurang dari 30 persen dari tonase International Tonnage Measurement dapat dilihat disini >>>>> ITC 96 PDF13. High Speed Craft HSC CodeDengan berkembangnya banyak tipe kapal baru untuk kapal cepat pada tahun 1980-1990 maka IMO memutuskan untuk membuat peraturan kode yang membutuhkan ini. Kode HSC berlaku untuk kapal berkecepatan tinggi yang terlibat dalam pelayaran internasional, termasuk kapal penumpang yang tidak berlayar lebih dari empat jam dengan kecepatan operasional dari tempat berlabuh ketika kapal bermuatan penuh dan kapal kargo 500 tonase kotor ke atas yang tidak berlayar. lebih dari delapan jam dari pelabuhan perlindungan. Kode ini juga mensyaratkan bahwa semua kapal penumpang disediakan tempat duduk dan tidak ada tempat tidur tertutup yang disediakan untuk ini dimaksudkan untuk menjadi satu set lengkap persyaratan yang komprehensif untuk kapal berkecepatan tinggi, termasuk peralatan dan kondisi untuk operasi dan pemeliharaan. Tujuan dasarnya adalah untuk memberikan tingkat keselamatan yang setara dengan yang terkandung dalam SOLAS dan Konvensi Internasional tentang Garis Muat. HSC Code mencakup persyaratan yang sangat rinci sehingga kapal berkecepatan tinggi yang dianggap sesuai dengan dengan SOLAS bab I sampai IV dan peraturan V 12 Peralatan navigasi kapal. Tentu saja, HSC harus mematuhi persyaratan lain yang berlaku di SOLAS seperti ISM Code dan konvensi internasional HSC Code dapat dilihat disini >>>>> HSC Code PDF
Berikutinilah 10 (sepuluh) sektor investasi terbesar di Indonesia dan 10 (sepuluh) negara dengan realisasi investasi terbesar pada Triwulan I 2020. PMDN meningkat Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Triwulan I 2020, realisasi investasi mencapai 210,7 triliun meningkat hingga 8%, dibanding periode yang sama tahun 2019
Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal Mencari informasi terkait Jenis Jenis Isyarat Bahaya Di Kapal. 1654 Kst Teknika Kapal Niagapdf Isyarat Keadaan Darurat Dikapal Ppt Download Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Atas Kapal Ikan Dan Laut Jenis Jenis Keadaan Darurat Di Kapal Dimensi Pelaut Prosedur Darurat Pesawat Kargo Dijumpai Berkecai Harian Metro Bom Pesawat Mengendalikan Letupan Fragmental Dan Penggera Rotasi Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal Yusril Isha Mahendra 11 Simbol Utama Di Dashboard Meter Kereta Yang Korang Patut Ambil Tahu Ilustrasi Jari Kartun Gerak Isyarat Bukan Mainstream Tangan Cari Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Admin Berbagai Jenis Penting 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal dibawah ini. Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Rms Carpathia Wikipedia Bahasa Melayu Ensiklopedia Bebas Ilmu Nautica Esemkasa Jenewa Page 3 Isyarat Warna Lampu Kapal Yang Wajib Difahami Umpan Presentation Title Penggera Dan Petunjuk Khas Penggera Kebakaran Di Kereta Bose Untitled Bab Iii Poladiklatnkpi2012 Multiple Lift Flush Deck Barometer Air Raksa Prins Course Kb 04 Prosedur Darurat China Customized Marine Orange Smoke Signal Suppliers Manufacturers Pdf Istilah Istilah Yang Digunakan Penagih Dadah Dalam Proses Sekian yang admin dapat simpulkan terkait jenis jenis isyarat bahaya di kapal. Terima kasih telah mengunjungi blog Berbagai Jenis Penting 2019. Popular posts from this blog Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik Kami menyajikan informasi terkait Jenis Obat Perangsang Wanita Yg Dijual Di Apotik. Namun ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum membeli obat tersebut. Dari segi manfaat obat perangsang wanita di apotik memang adalah jenis obat yang paling ampuh untuk mengatasi masalah hasrat seks yang anda miliki saat ini. Doc Jual Obat Perangsang Wanita Alami Serbuk Fly Yinliaotianjiaji Heboh Obat Setan Bikin Gairah Wanita Luar Biasa Dunia Tempoco Distributor Soloco Candy Obat Kuat Pria Alat Bantu Sex Perangsang Wanita Pembesar Penis Obat Perangsang Wanita Di Apotik Toko Obat Kuat Obat Kuat Pria Tahan Lama Di Apotik Reaksi Nyata 2 Jam Blue Wizard Asli Obat Perangsang Wanita Di Batam 081262879888 654156156 6 Jenis Obat Perangsang Wanita Di Apotek Yang Populer Fda Amerik Jenis Font Di E Ktp Koleksi admin mengenai Jenis Font Di E Ktp. Font yang cantik dapat membuat atau merusak desain anda. Kami mencatat ip pelapor untuk alasan keamanan. Penipu Makin Gila Gan Ada Trik Baru Yang Mungkin Belum Agan Tau Kolom Di E Ktp Hanya Untuk Agama Resmi Yang Diakui Negara Apa E Ktp Itu Telecenter Tirtowening Indonesian Identity Card Wikipedia Manfaat Syarat Dan Langkah Mudah Cara Membuat E Ktp Di Indonesia Index Of Assetscommonimagesscan Identitas Persyaratan Dan Cara Mendapatkan E Ktp Desa Ngujung Cara Menambah Font Di Photoshop Photoscape Microsoft Ect Little Pemerintah Layani E Ktp Pada Akhir Pekan Tribun Jateng 3 Perbedaan E Ktp Untuk Wna Dan Wni Kumparancom Font tulisan ta Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya Mencari informasi terkait Jenis Satwa Harapan Dan Ciri Cirinya. Ciri Ciri Kupu Kupu Dan Jenis Makananya Nama Nama Hewan April 2018 Prakarya Smp Mengerjakan Pr Jenis Jenis Satwa Harapan Budidaya Lebah Madu Apis Cerana Apis Dorsata Apis Florea Apis Buku Guru Prakarya Smpmts Kelas Viii Pdf Budidaya Kucing Felis Catus Persia Budidaya Dan Perawatan Kenali Jenis Jenis Burung Kakak Tua Dari Indonesia Kepogaul 10 Macam Macam Hewan Ternak Dan Gambarnya Jagadid 10 Satwa Endemik Indonesia Yang Harus Kita Lindungi Klikhotelcom Pdf Jilid 2 Buku Guru Arlin Derosa Academiaedu Inilah yang dapat admin bagikan terkait jenis satwa harapan dan ciri cirinya. Admin Berbagai Jenis Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara Berbagai data terkait Jenis Musik Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dalam Upacara Dan Fungsi Musik Dalam Upacara. 5 poin sebutkan 15 jenis musikasal daerahnama upacara adatdan fungsi musik dalam upacara tanyakan detil pertanyaan. 325 jenis musik asal daerah nama upacara adat fungsi musik dalam upacara asal usul tari seblang banyuwangi jawa timur ari daerah tari seblang adalah salah satu tari tradisional yang ber asal dari daerah banyuwangi jawa timur tepatnya di desa olehsari dan bakungan kecamatan glagah. Tugas Seni Budaya Ocha Sebutkan Asal Daerah Nama Upacara Adat Fungsi Musik Dan Jenis Upacara Tradisional Indonesia Yang Unik Dan Khas Isilah Tabel Berikut Dengan Menuliskan Jenis Musikasal Daerahnama Upacara Adat Di Malang Ini Jadi Satu Dari Enam Upacara Yang Selalu Jenis Music Asal Daerah Nama Upacara Adat
Konsultananalisis data statistik untuk penelitian mahasiswa, lembaga, dan umum
Tanda bahaya kapal tenggelam diisyaratkan sesuai prosedur Sirene bahaya dibunyikan ……._____……._____ Siap-siap dalam keadaan darurat Pintu-pintu kedap air ditutup Nakhoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan Tanda kapal minta pertolongan diisyaratkan sesuai prosedur Memberikan tanda minta pertolongan ”victor” / MAYDAY Mengambil pesan bahaya dengan menggunakan radio pencari arah Pesan bahaya atau dipancarkan ulang Mendengarkan pola semua frequency bahaya secara terus menerus Mempelajari buku petunjuk terbitan sar mersar Mengadakan hubungan antara sar laut dengan sar udara pada frekuency 2182 dan atau channel 16 Posisi haluan dan kecelakaan penolong yang lain di plot Tanda bahaya kapal terbakar diisyaratkan sesuai prosedur Sirine bahaya dibunyikan . regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan megetahui lokasi kebakaran ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup nakhoda diberi tahu kamar mesin diberi tahu posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan Tanda kapal yang sedang kandas diisyaratkan sesuai prosedur Stop mesin Bunyikan sirine bahaya Pintu-pintu kedap air ditutup Nakhoda diberi tahu Kamar mesin diberi tahu VHF pindah ke channel 16 Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan __ __ Tanda kapal tidak terkendali diisyaratkan sesuai prosedur Bunyikan sirine bahaya __ .. Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi bahaya VHF dipindah ke channel 16 Posisi kapal tersdia di ruangan radio dan diperbaharui bila ada perubahan
Vd4LQt. 2itxthm2gc.pages.dev/3752itxthm2gc.pages.dev/1432itxthm2gc.pages.dev/4882itxthm2gc.pages.dev/2962itxthm2gc.pages.dev/1022itxthm2gc.pages.dev/3692itxthm2gc.pages.dev/4292itxthm2gc.pages.dev/273
10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional