Berikutcontoh laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam : LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM NERACA PER 31 DESEMBER 2010 AKTIVA AKTIVA LANCAR ( Rp ) Kas 55.362.907 Bank DKI Syariah 257.422.902 Piutang Usaha Penyisihan piutang (245.733.996) Jumlah Harta Lancar 9.328.360.052 PENYERTAAN Saham Bank BKE 39.000.000 Takop BKE 167.225.197
Rumus SHU Koperasi – Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda. Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini Menghitung SHU Rumus Pembagian SHU SHU Koperasi = Y + X Keterangan SHU Koperasi Sisa Hasil Usaha per Anggota Y SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi. Jasa Usaha Seorang Anggota = pembeliannya penjualan anggota koperasi x jasa usaha semua anggota Jasa Modal Seorang Anggota = simpanannya modal anggota koperasi x jasa modal semua anggota SOAL 1 Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp yang terdiri dari wajib Rp pokok Rp SHU tahun lalu Rp Sedangkan total penjualan sebesar Rp Bila Pak Didik mempunyai simpanan dan membeli Rp hitunglah besar bagian SHU Pak Didik ! Pembahasan Pages 1 2 3 CaraMenghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam Yang Benar Rumus SHU Koperasi - Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam April 10th, 2019 - Dari table 7 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas operasi Koperasi merupakan bentuk perserikatan yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia sejak lama. Dimana, koperasi dinilai mampu dan layak untuk meningkatkan perekonomian para anggotanya. Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapatkan sisa hasil usaha SHU. Tapi, apa sih SHU itu dan bagaimana cara menghitungnya? Menurut Undang-undang UU tahun 1992 pasal 45, sisa hasil usaha SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi selama 1 tahun dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban lainnya pada tahun yang bersangkutan. Secara sederhana, SHU merupakan hasil selisih antara penerimaan total dan biaya total SHU=TR – TC dalam periode 1 tahun. Setelah dikurangi biaya cadangan, SHU baru bisa dibagikan kepada tiap anggota. Biasanya SHU dibagikan setelah tutup buku dan Rapat Anggota Tahunan RAT. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak hanya berdasarkan jumlah modalnya di koperasi, tetapi juga berdasarkan upaya dan jasanya terhadap perkembangan koperasi. Baca juga Dua Asas Koperasi di Indonesia, Apa Saja? Ketentuan tersebut mewujudkan prisip kekeluargaan dan keadilan. Dengan ketentuan itu pula, warga masyarakat akan semakin tertarik serta bersemangat menjadi anggota koperasi. Contoh perhitungan SHU koperasi Diketahui Pada tahun 2019 Koperasi Makmur Mulia yang bergerak di bidang penjualan susu anak mempunyai posisi keuangan sebagai berikut Total SHU dari anggota Total SHU dari bukan anggota Dalam AD/ART Koperasi Makmur Mulia ditetapkan pengalokasikan SHU sebagai berikut Berdasarkan keterangan tersebut, tentukanlah SHU yang diterima anggota bernama Selline, bila Simpanan Selline sebesar Total simpanan di koperasi sebesar Jasa pembelian yang dilakukan Selline sebesar Rp Total penjualan koperasi kepada anggota Jawab Jadi SHU yang diterima Selline = + = Perhitungan pembagian SHU Jawab Please follow and like us Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Related TopicsEkonomiKelas 10KoperasiMenghitung SHUSHUSHU KoperasiSisa Hasil Usaha You May Also Like Informasiyang digunakan dalam penyusunan laporan arus kas pada Koperasi Simpan Pinjam "Jasa" Bekasi berasal dari 3 sumber, yaitu: 1. Neraca Neraca Koperasi Simpan Pinjam "Jasa" Bekasi memberikan informasi mengenai kenaikan maupun penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi per 31 Desember 2005. - SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha SHU pada tiap tahun buku. Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Oleh karena itu, SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi. Pengertian Sisa Hasil Usaha SHU Dilansir melalui laman Kemdikbud, UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 merumuskan tentang SHU, yaitu a. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan; b. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota; c. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota; SHU dimanfaatkan untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Secara lebih rinci, penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi AD dan ART yang diputuskan melalui rapat anggota. Pembagian SHU dilaksanakan berdasarkan pos-pos berikut Cadangan; Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal; Jasa anggota berdasarkan pinjaman; Dana pengurus; Pengelola koperasi; Dana pendidikan pegawai; Dana pengembangan koperasi; Dana sosial. Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha SHU Adapun, perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi a. SHU total koperasi pada satu tahun buku;b. Persentase SHU anggota;c. Total transaksi usaha;d. Total simpanan semua anggota;e. Jumlah simpanan per anggota;f. Bagian SHU untuk simpanan anggota;g. Bagian SHU untuk transaksi usaha;h. Total seluruh transaksi usaha. Persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota. Rincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi. Dilansir dari laman E-Modul Ekonomi Kelas X 2020, SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk 1. Jasa modal /jasa simpananPembagian jasa modal ditentukan berdasarkan besar-kecilnya simpanan anggota di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang diterima. Rumus menghitung jasa modal/ simpanan Jasa modal tiap anggota= Simpanan anggota X Bagian SHU untuk jasa anggota Total simpanan koperasi2. Jasa anggota/jasa usahaPos ini ditentukan berdasar kontribusi anggota pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinyaa. Koperasi konsumsi Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus SHU tiap anggota= Penjualan pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota Total penjualan b. Koperasi simpan pinjamBesarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Rumus menghitungnya SHU tiap anggota= Pinjaman anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota Total pinjaman di koperas c. Koperasi ProduksiBesarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar-kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus SHU tiap anggota= Pembelian pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota Total pembelian koperasi Contoh Penghitungan SHU Berikut ini merupakan contoh penghitungan SHU Total SHU Koperasi = Rp th 2010 SHU untuk semua anggota = 50% x Rp = Rp dengan komposisi SHU anggota 30% atas simpanan = 30% x Rp = Rp 70% atas transaksi = 70% x Rp = Rp Jumlah total simpanan semua anggota = Rp transaksi semua anggota = Rp pak Abdul sebagai anggota dalam 1 tahun memiliki Simpanan = Rp Transaksi = Rp Maka a. SHU atas Simpanan= Jumlah simpanan A X 30% total SHU Jumlah simpanan semua anggota= X = b. SHU atas Transaksi = Jumlah transaksi A X 70% total SHU Jumlah transaksi semua anggota = X = total SHU yang akan diterima Pak Abdul adalah = + = Rp juga Kenali Tahap Pengelolaan Koperasi Sekolah Jenis Usaha & Bidangnya Mengenal Pengertian Koperasi Sekolah Ciri-Ciri dan Tujuannya Rangkuman Materi Koperasi Sekolah Jenis Usaha & Tahap Pendiriannya - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Maria Ulfa SimpanPinjam Excel PDF Dapat Kamu Nikmati Dengan Cara Format Neraca Koperasi Simpan Pinjam Excel Slibforme - Keuangan Koperasi Simpan Pinjam ﺔﻄﺳﺍﻮﺑ AKOONTAN ﻞﺒﻗ ﺔﻨﺳ ďş“ďşŞďşŁďşŤď» 10 ﻖﺋﺎﻗﺩ 23ď» ďş”ď»´ď»§ďşŽďş› 7,394 ﺓﺪﻫﺎﺸﻣ Laporan 11th, 2022APLIKASI PENILAIAN TINGKAT KESEHATANTahukah Anda bahwa pada tahun 2020 ada sekitar unit koperasi di Indonesia dan rata-rata nilai SHU untuk setiap koperasi tersebut adalah sebesar 210 juta per tahun Kata data. Nilai rata-rata SHU tertinggi berasal dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa yang mencapai 230 juta rupiah lalu disusul dengan koperasi di Sulawesi yang berhasil membukukan SHU sebesar 210 juta rupiah. Lantas, apa yang disebut dengan SHU dan bagaimana cara menghitungnya? Simak pembahasan lengkapnya di sini Apa itu SHU Sisa Hasil Usaha? Menurut UU adalah nilai pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lain yang harus ditanggung oleh koperasi tersebut dalam satu tahun buku. Sisa hasil usaha ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa pos, seperti dana cadangan operasional, dan dibagikan kepada para anggota koperasi tersebut. Sedikit berbeda dengan dividen, pembagian SHU kepada para anggota tidak hanya berdasarkan nominal modal yang disetorkan anggota tersebut saja, melainkan juga kontribusinya terhadap keberlangsungan koperasi. Besarnya persentase pembagian SHU untuk berbagai kebutuhan ini harus sudah ditentukan sebelumnya dalam Rapat Anggota Tahunan RAT. Meskipun bisa jadi kecil, hasil pembagian SHU ini juga bisa menjadi sumber pendapatan pasif bagi para anggotanya. Rumus SHU Untuk mengetahui cara menghitung SHU, Anda harus tahu terlebih dahulu rumus SHU. Rumus sisa hasil usaha adalah SHU untuk anggota = JUA + JMA Keterangan JUA Jasa usaha anggota, yaitu nominal kontribusi anggota terhadap bisnis koperasi. Rumus untuk menghitung variabel ini adalah JUA = Total penjualan yang berasal dari anggota Total keseluruhan penjualan koperasi x Persentase porsi SHU untuk JUA x Nilai total SHU. JMA Jasa modal anggota, yaitu nominal modal atau simpanan dalam koperasi simpan pinjam yang diserahkan oleh anggota. JMA dihitung dengan rumus JMA = Nominal modal atau simpanan dari anggota Total modal atau simpanan koperasi x Persentase SHU untuk JMA x SHU 1. Ketahui struktur modal koperasi Meskipun memiliki badan usaha koperasi, namun tidak menutup kemungkinan kalau modal operasional badan usaha ini tidak hanya berasal dari simpanan anggota, tetapi juga pinjaman dari instansi lain, entah itu bank, maupun pemerintah. Oleh sebab itu, penting kiranya bagi Anda sebagai pengurus koperasi untuk mengetahui struktur modal dari badan hukum ini. 2. Ketahui transaksi per anggota Seperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya pembagian SHU kepada masing-masing anggota tidak hanya berdasarkan kontribusi modal, tetapi juga kontribusi usaha dari anggota tersebut termasuk pinjaman yang diberikan kepadanya. Katakanlah, sebuah koperasi tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga serba usaha. Ini artinya, transaksi anggota ke usaha lain koperasi tersebut juga harus dihitung. Caranya bagaimana? Anda bisa menggunakan kartu anggota. Nomor di kartu anggota tersebut dapat dimasukkan begitu si anggota terkait melakukan transaksi, entah itu menyimpan, meminjam atau membeli produk di toko koperasi. 3. Catat komponen biaya koperasi Pada dasarnya, SHU mirip dengan laba bersih dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu, untuk mendapatkan variabel ini, Anda harus mengetahui komponen biaya koperasi yang Anda kelola dengan baik. 4. Tentukan persentase pembagian SHU Setelah menentukan total SHU, Anda harus membagi SHU tersebut kedalam beberapa komponen, seperti jasa usaha, jasa modal, dana cadangan, untuk pengurus dan lain sebagainya. Nilai persentase ini harus ditentukan pada Rapat Anggota Tahunan RAT koperasi. Contoh Perhitungan SHU Koperasi Sinar Maju Jaya adalah koperasi simpan pinjam sekaligus koperasi serba usaha di desa Maju Jaya. Pada tahun 2022 lalu, koperasi ini memiliki data sebagai berikut KeteranganJumlahPenjualan1,300,000,000Harga pokok penjualan850,000,000Beban gaji360000000Beban listrik2,500,000Beban air1,000,000Laba sebelum pajak86,500,000Pajak4325000Beban bunga875,000Laba setelah pajak alias total SHU81,300,000Cara menghitung total SHU KeteranganJumlahTotal simpanan anggota983,000,000Total modal dari pinjaman400,000,000Total transaksi dari anggota835,000,000Persentase SHU untuk modal anggota JMA20%Persentase SHU untuk usaha anggota JUA25%Persentase SHU untuk dana cadangan usaha30%Persentase SHU untuk dana pengembangan staf10%Persentase SHU untuk dana pengembangan usaha15%Data pembagian SHU Maka, nilai JMA dan JUA adalah JUA = Total penjualan yang berasal dari anggota Total keseluruhan penjualan koperasi x Persentase porsi SHU untuk JUA x Nilai total SHU. JUA= 835,000,000 1,300,000,000 x 25% *81,300,000 = JMA= Nominal modal atau simpanan dari anggota Total modal atau simpanan koperasi x Persentase SHU untuk JMA x SHU JMA = 983,000,000 983,000,000+400,000,000 x 20% x 81,300,000 = Rp11, 557,180,04 Total SHU yang diterima anggota adalah sebesar SHU untuk anggota = JUA + JMA = + = Berbeda dengan saham yang nominal dividen per investor dibagi sesuai dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya, SHU yang dibagikan kepada anggota disesuaikan dengan kontribusi anggota tersebut terhadap modal dan operasional koperasi. Lalu, bagaimana dengan jumlah yang diterima oleh setiap anggota yang berbeda? Misalnya, Pak Jufri adalah salah satu anggota Koperasi Sinar Maju Jaya. Selama tahun 2022, Pak Jufri memiliki simpanan sebesar di KSP Sinar Maju Jaya dan memiliki catatan transaksi sebesar di Supermarket Sinar Maju Jaya, maka nilai SHU yang diterima oleh Pak Jufri adalah SHU untuk anggota = JUA + JMA JUA Pak Jufri = 1,300,000,000 x 25% *81,300,000 = JMA Pak Jufri = x 20% x 81,300,000 = Maka, total SHU yang diterima oleh Pak Jufri adalah sebesar Dengan demikian, ketika seorang anggota ingin menambah jumlah SHU yang akan dibagikan kepadanya, maka dia harus memperbanyak jumlah tabungan atau jumlah belanja di koperasi terkait. Cara lainnya adalah berpartisipasi aktif untuk meningkatkan nominal alokasi SHU yang diberikan kepada anggota di Rapat Anggota Tahunan.Featureyang terdapat pada program Sistem Informasi Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut: • Mencatat data (master) pos, wilayah, petugas, anggota, jenis simpanan, jenis pinjaman. • Mencatat transaksi simpanan. • Mencatat transaksi pinjaman. • Mencatat transaksi angsuran. • Mencatat transaksi jurnal (GL).